Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah perlu mengatur ketentuan mengenai PPN atas transaksi tersebut. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pasal 2 PMK-65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas
Besaran PPN untuk kendaraan bekas ditetapkan sebagai berikut:
- 1,1% dari Harga Jual, yang mulai berlaku 1 April 2022
- 1,2% dari Harga Jual, yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Besaran tertentu tersebut merupakan 10% dari perkalian tarif PPN 11% yang diatur dalam UU HPP dengan Harga Jual.
Dalam hal penjual juga menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak lain selain kendaraan bermotor bekas, penyerahan tersebut dipungut PPN secara umum. Misalnya, PT A melakukan penyerahan kendaraan bekas dan jasa perbaikan kendaraan. Kendaraan bekas dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1%, sedangkan jasa perbaikan tersebut dipungut PPN sebesar 11%.
Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam penyerahan kendaraan bermotor bekas, dari sisi penjual Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bekas tidak dapat dikreditkan. Namun, dari sisi pembeli, PPN yang dibayar tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pada UU PPN.
Contoh Penghitungan PPN Kendaraan Bekas
PT Sejahtera Mobil merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor mobil bekas dan juga melayani jasa perbaikan mobil. Dalam hal ini, PT Sejahtera Mobil menyediakan berbagai jenis mobil bekas dan jasa perbaikan mobil. Pada 17 Agustus 2022, PT Sejahtera Mobil melakukan penyerahan mobil bekas berupa mobil Ertiga kepada PT Citra Consulting seharga Rp 189.500.000,00.
Kemudian, dikarenakan PT Citra Consulting ingin melakukan perjalanan jauh maka PT Citra Consulting meminta kepada PT Sejahtera Mobil untuk melakukan perbaikan atas mobil yang sudah dibeli tersebut. Total tagihan atas perbaikan tersebut sebesar Rp 5.500.000,00. Berapakah PPN yang terutang?
Sesuai dengan ketentuan PMK-65/2022, penghitungan PPN terutang yang dipungut oleh PT Sejahtera Mobil adalah sebagai berikut:
Nilai Jual Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas = Rp189.500.000,00
PPN Terutang = Besaran Tertentu x Harga Jual
= 10% x 11% x Rp189.500.000
= 1,1% x Rp189.500.000
= Rp2.084.500
Nilai Penggantian Atas Penyerahan Jasa Perbaikan Mobil = Rp5.500.000,00
PPN Terutang = 11% x Dasar Pengenaan Pajak
= 11% x Rp5.500.000
= Rp605.000
Jadi, PPN yang terutang yang sebesar Rp2.689.500